Hari ini kita akan memberikan informasi mengenai Cara mendapatkan BLT PKH tahun 2023, Untuk Siapapun yang ber-domisili dan memiliki KTP Republik Indonesia. Penerima bantuan akan mendapatkan minimal Rp. 900 ribu hingga maksimal Rp. 3 juta rupiah, dan proses pengajuannya sangat mudah.
Berikut adalah kriteria dan besaran Bantuan Langsung Tunai yang di berikan pemerintah :
- Itu Hamil dan anak usia dini 0-6 tahun mendapat : Rp. 3 juta
- Anak usia SD mendapatkan : Rp. 900 ribu
- Anak usia SMP mendapatkan : Rp. 1.5 juta
- Anak usia SMA mendapatkan : Rp. 2 juta
- Penyandang Disabilitas berat mendapatkan : Rp. 2.4 juta
- Usia Lanjut (Lansia) Mulai 70 Tahun ke atas mendapatkan : Rp. 2.4 juta
Tapi perlu digaris bawahi, yang berhak menerima bantuan ini adalah Warga Miskin yang memenuhi kriteria, diantaranya wajib memiliki Kartu keluarga aktif dan asli, sudah masuk dan terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial dan memiliki KTP/ Nik yang terdaftar di disdukcapil. yang kemungkinan besar semua orang sudah memenuhi syarat ini, kecuali mereka yang tidak memiliki KTP atau bukan warna negara Indonesia.