Wali Kota Bandung Yana Mulyana Naik Status Jadi Tersangka Korupsi

Oleh KPK, ada 5 Nama lain yang Terlibat, Siapa saja?

Sebagai Warga Bandung, kami sangat menyesalkan hal ini terjadi, kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang di motori KPK beberapa pekan lalu membuahkan hasil. Yangternyata mengejutkan kita semua, terutama warga bandung, mengapa tidak, yang menjadi tersangka sekarang adalah Wali Kota Bandung Sendiri. Tentu untuk sebagian banyak orang ini sangat di sesalkan.

Di lansir dari media-media online dan ramai di perbincangkan di google news. Per hari ini 16 April 2023 kang Yana Mulyana (Wali Kota Bandung) ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi suap oleh Komisi pemberantasan korupsi (KPK) Republik indonesia.

Yana Mulyana, Sumber : tinewss.com

Ada 8 Nama lain ujar : Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, siapa saja nama-nama itu? sebagian masih sedang dalam pencarian oleh KPK, secara mendalam dan terus mengumpulkan bukti-bukti & data akurat agar hasil yang didapatkan maksimal dan tetap sasaran.

Adapun kasus tindak pidana suap yang dilakukan Yana dkk yaitu terkait pengadaan CCTV dan jaringan internet program Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.

Daann…

Selain Walikota Bandung Yana Mulyana yang kini berseragam Rompi Oranye KPK. Dengan Tangan Diborgol, inilah 5 Tersangka laiinya yang diumumkan KPK tersebut:

  1. Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yang baru dilantik,
  2. KR, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung,
  3. BN, Direktur PT SMA
  4. SS, CEO PT Civo,
  5. AG, Manager PT SMA

Ghufron menyebutkan dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 924 juta dalam pecahan rupiah, dollar Singapura. Ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat, dan Baht Thailand.

Dalam perkara ini, Yana, Dadang, dan KR Disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B UU Republik Indonesia. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sementara, SS, AG, dan BN yang disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ” Pungkas Gufron dalam konferensi Pers di Gedung Merah Putih Jakarta

Sumber : tinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *